Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH

    PANGANDARAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengamankan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH. Penangkapan ini dilakukan, Selasa (18/11/2025)  atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021.

    Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Luhut Binsar Nainggolan, tersangka AH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp706.338.000.

    AH diduga melakukan berbagai modus operandi untuk mengkorupsi dana desa tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif untuk proyek-proyek pembangunan desa yang sebenarnya tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim penyidik Polres Pangandaran akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan AH sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman, dalam keterangannya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau agar para perangkat desa lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan.

    Saat ini, tersangka AH telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

    Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sukaresik. (PERS

    korupsi dana desa pangandaran penangkapan pidana hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    Polda Jabar Giatkan Ketahanan Pangan, 9 Ribu Hektar Jagung Tertanam
    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun

    Ikuti Kami